Selasa, 02 April 2024

ASISTENSI USULAN PENAMBAHAN ANGGARAN PRIORITAS TA.2025 DALAM RANGKA PERSIAPAN PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF POLDA KALSEL TA.2025


Birorena melaksanakan tugas dan fungsi yang mengacu pada usulan kebutuhan anggaran yang berdasarkan pada evaluasi dan kondisi kebutuhan riil Satker sebagai bahan persiapan penyusunan Pagu Indikatif TA.2025 Polda Kalsel. untuk melaksanakan perannya sebagai pembinan fungsi perencanaan Polri Birorena bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh jajaran Polri di Polda Kalsel hingga satuan terkecil yang ada di wilayah Polda Kalsel.


Kegiatan Asistensi yang dilakukan oleh Tim dari Bagrenprogar Rorena Polda Kalsel dilaksanakan di Polres/Ta jajaran Polda Kalsel dengan maksud sebagai bahan persiapan sebelum menyusun Pagu Indikatif agar tersusunnya perencanaan anggaran dengan mengacu pada evaluasi penyerapan anggaran dan rencana prioritas anggaran Satker yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dipastikan merupakan usulan langsung dari Sub Satker atau pengguna anggaran yang ada pada Satker masing-masing.

 Dalam kegiatan Asistensi ini diikuti oleh Para Kabag, Kasat, Kasie, dan Kapolsek, selaku pengguna anggaran yang berada di Satker Kewilayahan. Adapun data atau bahan yang menjadi sasaran acuan dalam kegiatan asistensi dalam penyusunan anggaran adalah data ranmor dan data peralatan Satker, tagihan LTGA TA.2023 dan TA.2024 berjalan, sisa anggaran Tahun 2023 dan penyerapan anggaran Tahun 2024, rencana kebutuhan Tahun 2025, serta TOR dan RAB data dukung usulan kebutuhan prioritas Satker TA.2025.

 

Adapun Tim kegiatan Asistensi ini dipimpin oleh Karorena, Kombespol Roy Ardhya Chandra, S.I.K. didampingi oleh Plt. Kabagrenprogar Rorena Polda Kalsel AKBP Elviyunita Welong, S.S. beserta staf. kegiatan dilaksanakan dari tanggal 26 Februari s.d 22 Maret 2024.


Rabu, 20 Maret 2024

Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Polri Triwulan I Tahun 2024




Menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023, setiap Kementerian/Lembaga wajib melaporkan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi masing-masing Instansi dan dikirimkan melalui portal RB Nasional setiap Triwulan.

Pelaksana Evaluasi Internal atau disebut dengan Evaluator Internal merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masing-masing K/L/Pemda atau tim yang dibentuk secara khusus untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Instansinya.

Evaluasi internal dilaksanakan mulai tahap perencanaan yaitu penyusunan Roadmap dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi guna memastikan Roadmap dan Rencana Aksi RB memiliki kualitas yang baik dan layak menjadi pedoman dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta berisi solusi atau pemecahan masalah tata kelola yang terkait dengan isu dan permasalahan di Lingkungan Polri. Evaluasi Internal selanjutnya adalah Evaluasi Tahap pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi guna memastikan pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Roadmap dan Rencana Aksi berjalan sesuai dengan rencana serta memberikan saran dan rekomendasi dalam menghadapi kendala yang dihadapi.

Adapun Polri melakukan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri pada Triwulan I Tahun 2024 pada 19 s.d 20 Maret 2024 di Hotel Menara Peninsula, Palmerah Jakarta Barat yang diikuti oleh Kabag RBP Polda dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB RI yang menyampaikan tentang mekanisme  Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagai Pedoman dalam Penyusunan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan tentang Rencana Aksi dan Capaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Triwulan I Tahun 2024 oleh masing-masing Satker Penanggung Jawab dari Mabes Polri.